WIT

Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah | Jl. R.E. Martadinata, Siriwini, Nabire-Papua Tengah | Email : mail@dishub.papuatengahprov.go.id | Website : dishub.papuatengahprov.go.id

Selamat Datang di
Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah

Pilih portal layanan yang ingin Anda akses

Pilih Portal

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi 

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas jalan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai fungsi
   a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan dan terminal, dan pemaduan moda dan pengembangan;
   b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas jalan, angkutan    jalan    dan    terminal, dan    pemaduan    moda    dan pengembangan;
   c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan dan terminal, dan pemaduan moda dan pengembangan;
   d. memberdayakan SDM OAP sebagai tenaga teknis dan/atau profesional perhubungan di semua moda transportasi sesuai dengan kompetensi; dan
   e. pelaksanaan tugas lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Dinas  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1) Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Rekayasa Lalu Lintas bertugas untuk melakukan 
   1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang:
   2. pelaksanaan manajemen lalu lintas jalan,
   3. persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas pada jalan provinsi,
   4. penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi, dan
   5. penerapan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas jalan

(2) Seksi Angkutan Jalan dan Terminal bertugas untuk melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang:
   1. pengelolaan terminal tipe B,
   2. rencana umum jaringan trayek antarkota dalam provinsi,
   3. perizinan angkutan  orang dalam  trayek  di  jalan  antarkota  dalam provinsi, tarif kelas ekonomi angkutan orang dalam trayek,
   4. fasilitasi perizinan  angkutan    orang    dalam    trayek    antar kota, antar provinsi,
   5. penetapan  wilayah  operasi  dan  perizinan  angkutan  taksi  dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui daerah kota/ kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi,
   6. perizinan angkutan orang angkutan antar jemput antarkota dalam provinsi,
   7. penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan barang lintas daerah kabupaten/kota   dalam 1 (satu) daerah provinsi,
   8. teknologi informasi angkutan jalan, serta
   9. fasilitasi perizinan angkutan orang tidak dalam trayek lainnya.

(3) Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas untuk melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang:
   1. audit dan inspeksi keselamatan lain lintas jalan di jalan provinsi,
   2. laik fungsi  jalan keselamatan sarana dan prasarana,
   3. fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan di jalan provinsi,
   4. fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lain lintas dan angkutan jalan,
   5. keselamatan pengusahaan angkutan umum, dan
   6. fasilitasi kelaikan kendaraan, serta penegakan hukum oleh PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

 

Logo Dishub Menu Layanan
Bidang & Unit
SEKRETARIAT SEKRETARIAT
BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BIDANG PELAYARAN BIDANG PELAYARAN
BIDANG PERHUBUNGAN UDARA BIDANG PERHUBUNGAN UDARA
BIDANG PERKERETAAPIAN BIDANG PERKERETAAPIAN
UPT UPT
BERITA & INFORMASI BERITA & INFORMASI
MEDIA CENTER MEDIA CENTER
INFO JADWAL DAN WEBGIS INFO JADWAL DAN WEBGIS
INFORMASI BERKALA INFORMASI BERKALA
PPID PPID
REKOMENDASI IZIN REKOMENDASI IZIN