Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas jalan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai fungsi
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan dan terminal, dan pemaduan moda dan pengembangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan dan terminal, dan pemaduan moda dan pengembangan;
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan dan terminal, dan pemaduan moda dan pengembangan;
d. memberdayakan SDM OAP sebagai tenaga teknis dan/atau profesional perhubungan di semua moda transportasi sesuai dengan kompetensi; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Rekayasa Lalu Lintas bertugas untuk melakukan
1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang:
2. pelaksanaan manajemen lalu lintas jalan,
3. persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas pada jalan provinsi,
4. penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi, dan
5. penerapan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas jalan
(2) Seksi Angkutan Jalan dan Terminal bertugas untuk melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang:
1. pengelolaan terminal tipe B,
2. rencana umum jaringan trayek antarkota dalam provinsi,
3. perizinan angkutan orang dalam trayek di jalan antarkota dalam provinsi, tarif kelas ekonomi angkutan orang dalam trayek,
4. fasilitasi perizinan angkutan orang dalam trayek antar kota, antar provinsi,
5. penetapan wilayah operasi dan perizinan angkutan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui daerah kota/ kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi,
6. perizinan angkutan orang angkutan antar jemput antarkota dalam provinsi,
7. penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan barang lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi,
8. teknologi informasi angkutan jalan, serta
9. fasilitasi perizinan angkutan orang tidak dalam trayek lainnya.
(3) Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas untuk melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang:
1. audit dan inspeksi keselamatan lain lintas jalan di jalan provinsi,
2. laik fungsi jalan keselamatan sarana dan prasarana,
3. fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan di jalan provinsi,
4. fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lain lintas dan angkutan jalan,
5. keselamatan pengusahaan angkutan umum, dan
6. fasilitasi kelaikan kendaraan, serta penegakan hukum oleh PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.