SEKRETARIAT
Tugas Pokok
1. Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas.
2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja sekretariat;
b. pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
c. pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas;
d. pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
e. penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
f. pelaksanaan dan pengoordinasian penilaian reformasi birokrasi;
g. pengelolaan keuangan Dinas;
h. pengelolaan situs website Dinas;
i. memberdayakan SDM OAP sebagai tenaga teknis dan/atau profesional perhubungan di semua moda transportasi sesuai dengan kompetensi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Umum danKepegawaian;
b. pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
c. pengelolaan barang dan jasa Dinas;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
e. penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
f. pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Dinas; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
(2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. melaksanakan koordinasi dan menyusun bahan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang dilaksanakan oleh Dinas;
c. melaksanakan perencanaan dan pelaporan kegiatan Dinas;
d. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan pelaporan Dinas;
e. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Penyelenggaraan
Angaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Penetapan Kinerja (Tapkin), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), bahan Laporan Keterangan Pertanggung
Jawaban (LKPJ), dan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
f. melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
g. melaksanakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
h. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang
perhubungan;
i. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
j. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
k. penatausahaan dan pengelolaan keuangan Dinas;
l. penyusunan pelaporan keuangan Dinas;
m. pengoordinasian penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.