MAKLUMAT PELAYANAN
PPID DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI PAPUA TENGAH
"Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan."
1.
Keterbukaan Informasi: Menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib disediakan dan diumumkan.
2.
Standar Pelayanan: Menjamin layanan yang sesuai standar, termasuk batas waktu respons terhadap permohonan informasi.
3.
Proaktif & Tanggap: Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta memberikan pelayanan yang mudah diakses.
4.
Penerimaan Permohonan: Menerima dan mencatat setiap permohonan informasi publik dari masyarakat dengan baik.
5.
Komitmen Perbaikan: Mengutamakan transparansi, kecepatan, dan akurasi informasi yang diberikan.
Nabire, 22 April 2026
PPID Dinas Perhubungan
Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Tengah,
DEDI HERWANTO, S.Hut., M.Hut
NIP. 19850504 201001 1 020