Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Perhubungan bertugas sebagai pengelola dan penyampai informasi publik yang dihasilkan oleh instansi sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
TUGAS POKOK
- Merencanakan dan mengorganisasikan pengelolaan informasi publik.
- Melaksanakan kegiatan pendokumentasian informasi yang dihasilkan, disimpan, dan dikirim di lingkungan Dinas Perhubungan.
- Melakukan verifikasi dan penyaringan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan.
- Mengelola pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
FUNGSI UTAMA
- Penghimpunan Informasi: Mengumpulkan data dari seluruh bidang (Lalu Lintas, Angkutan, Pelayaran, dan Perhubungan Udara).
- Penataan Dokumentasi: Mengarsipkan dokumen kebijakan dan laporan kinerja instansi secara sistematis.
- Uji Konsekuensi: Menganalisis aksesibilitas informasi berdasarkan kepentingan umum dan kerahasiaan negara.
- Penyediaan Layanan: Mengelola desk layanan informasi baik fisik maupun digital.
KLASIFIKASI INFORMASI
| Kategori Informasi | Contoh Dokumen |
|---|---|
| Informasi Berkala | Profil Dinas, LAKIP, Rencana Strategis (Renstra). |
| Informasi Setiap Saat | Daftar Informasi Publik (DIP), Regulasi Perhubungan, SOP Perizinan. |
| Informasi Serta-Merta | Peringatan dini cuaca, info gangguan jalan, keadaan darurat transportasi. |