TUGAS KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
d. pelaksanaan ketatausahaan Dinas; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.