DOKUMEN REGULASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI PAPUA TENGAH
Disusun berdasarkan:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan peraturan pelaksana terkait
Jayapura, April 2026
I. PENDAHULUAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Keberadaan PPID merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pada tingkat pemerintah provinsi, PPID terbagi menjadi dua level, yaitu PPID Utama yang berkedudukan di Sekretariat Daerah, dan PPID Pelaksana yang berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan. Dokumen ini merangkum seluruh regulasi yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan PPID di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah.
II. DASAR HUKUM NASIONAL
A. Undang-Undang
|
No. |
Regulasi |
Perihal |
Pokok Materi |
|
1 |
UU No. 14 Tahun 2008 |
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) |
Dasar utama PPID — mewajibkan setiap badan publik menunjuk PPID yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik |
|
2 |
UU No. 25 Tahun 2009 |
Pelayanan Publik |
Mengatur standar pelayanan publik, termasuk penyediaan informasi kepada masyarakat, dan mewajibkan badan publik memberikan layanan yang transparan dan akuntabel |
|
3 |
UU No. 43 Tahun 2009 |
Kearsipan |
Mengatur pengelolaan arsip sebagai bagian dari dokumentasi informasi publik di seluruh badan publik |
B. Peraturan Pemerintah
|
No. |
Regulasi |
Perihal |
Pokok Materi |
|
1 |
PP No. 61 Tahun 2010 |
Pelaksanaan UU KIP |
Mengamanatkan badan publik untuk menetapkan PPID yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik |
|
2 |
PP No. 96 Tahun 2012 |
Pelaksanaan UU Pelayanan Publik |
Mengatur teknis pelaksanaan standar pelayanan publik termasuk penyediaan informasi bagi masyarakat |
|
3 |
PP No. 28 Tahun 2012 |
Pelaksanaan UU Kearsipan |
Mengatur tata kelola arsip dinamis dan statis sebagai pendukung dokumentasi informasi publik |
C. Peraturan Komisi Informasi (Perki)
|
No. |
Regulasi |
Perihal |
Pokok Materi |
|
1 |
Perki No. 1 Tahun 2010 |
Standar Layanan Informasi Publik |
Menetapkan standar layanan informasi publik yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik |
|
2 |
Perki No. 1 Tahun 2013 |
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi |
|
3 |
Perki No. 1 Tahun 2017 |
Pengklasifikasian Informasi Publik |
Mengatur tata cara pengklasifikasian informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan |
|
4 |
Perki No. 1 Tahun 2021 |
Standar Layanan Informasi Publik (Terbaru) |
Pembaruan standar layanan informasi publik yang berlaku saat ini, menggantikan Perki 1/2010 |
III. PERATURAN MENTERI
|
No. |
Regulasi |
Perihal |
Pokok Materi |
|
1 |
Permendagri No. 3 Tahun 2017 |
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri & Pemda |
Acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengelola layanan informasi publik di OPD termasuk Dishub |
|
2 |
Permenhub No. PM 46 Tahun 2018 |
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemenhub |
Acuan teknis sektoral bagi Dinas Perhubungan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik |
|
3 |
KM Perhubungan No. 117 Tahun 2022 |
SOP PPID di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Standar Operasional Prosedur pengelolaan informasi dan dokumentasi, menjadi referensi SOP Dishub Provinsi |
IV. REGULASI DAERAH (PROVINSI)
Untuk level provinsi, dasar hukum operasional PPID Pelaksana pada Dinas Perhubungan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur serta Keputusan Kepala Daerah atau Kepala Dinas yang relevan.
|
No. |
Jenis Regulasi |
Perihal |
Keterangan |
|
1 |
Peraturan Gubernur Papua Tengah |
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah |
Regulasi daerah wajib yang mengatur PPID Utama dan PPID Pelaksana di seluruh OPD Provinsi Papua Tengah, termasuk Dishub (perlu diterbitkan oleh Gubernur) |
|
2 |
SK Gubernur / SK Kepala Dinas |
Penetapan Pejabat PPID Pelaksana pada Dishub Provinsi Papua Tengah |
Surat Keputusan yang menunjuk secara resmi pejabat PPID Pelaksana beserta petugas pelayanan informasi pada Dinas Perhubungan |
|
3 |
Perda / Pergub tentang Keterbukaan Informasi |
Ketentuan Tambahan Sesuai Kebutuhan Lokal |
Setiap daerah dapat memiliki regulasi tambahan yang mengatur PPID sesuai kebutuhan dan kondisi lokal Provinsi Papua Tengah |
V. TUGAS DAN KEWAJIBAN PPID PELAKSANA DISHUB PROVINSI
Berdasarkan keseluruhan regulasi di atas, berikut adalah tugas dan kewajiban PPID Pelaksana pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah:
|
No. |
Tugas / Kewajiban |
Uraian |
|
1 |
Membantu PPID Utama |
PPID Pelaksana Dishub membantu PPID Utama Provinsi melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya di bidang transportasi |
|
2 |
Pelaporan Berkala |
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan |
|
3 |
Kebijakan Teknis |
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan |
|
4 |
Ketersediaan Layanan |
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi secara cepat, tepat, dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima |
|
5 |
Pengelolaan Data |
Mengumpulkan, mengolah, mengompilasi, dan memutakhirkan bahan serta data di lingkup Dishub untuk menjadi bahan informasi publik |
|
6 |
Aksesibilitas |
Memperhatikan aksesibilitas informasi publik bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku |
|
7 |
Uji Konsekuensi |
Melaksanakan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan sebelum menyatakan informasi tersebut tertutup |
|
8 |
Penolakan Permohonan |
Membuat pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan atau permohonan informasi publik ditolak |
VI. CATATAN DAN REKOMENDASI
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan PPID di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah, beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:
- Menerbitkan Peraturan Gubernur Papua Tengah tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai payung hukum PPID seluruh OPD.
- Menerbitkan SK Kepala Dinas yang menunjuk secara resmi pejabat PPID Pelaksana, Petugas Pelayanan Informasi, dan Petugas Pengelola Dokumen di lingkungan Dishub.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik khusus Dishub dengan berpedoman pada KM Perhubungan No. 117 Tahun 2022.
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang memuat seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Dinas Perhubungan.
- Menyediakan sarana permohonan informasi publik secara daring (online), misalnya melalui portal WebGIS Dishub atau website resmi Dinas.
- Melakukan pelaporan berkala kepada PPID Utama Provinsi Papua Tengah minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah
Dokumen ini disusun untuk keperluan referensi regulasi PPID internal dan pengembangan sistem informasi publik.