WIT

Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah | Jl. R.E. Martadinata, Siriwini, Nabire-Papua Tengah | Email : mail@dishub.papuatengahprov.go.id | Website : dishub.papuatengahprov.go.id

Selamat Datang di
Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah

Pilih portal layanan yang ingin Anda akses

Pilih Portal

Profil PPID

21 April 2026 13:56 147 Admin

 

DOKUMEN REGULASI

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI PAPUA TENGAH

 

Disusun berdasarkan:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

dan peraturan pelaksana terkait

 

Jayapura, April 2026

 

I.  PENDAHULUAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Keberadaan PPID merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Pada tingkat pemerintah provinsi, PPID terbagi menjadi dua level, yaitu PPID Utama yang berkedudukan di Sekretariat Daerah, dan PPID Pelaksana yang berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan. Dokumen ini merangkum seluruh regulasi yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan PPID di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah.

 

II.  DASAR HUKUM NASIONAL

A.  Undang-Undang

No.

Regulasi

Perihal

Pokok Materi

1

UU No. 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Dasar utama PPID — mewajibkan setiap badan publik menunjuk PPID yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik

2

UU No. 25 Tahun 2009

Pelayanan Publik

Mengatur standar pelayanan publik, termasuk penyediaan informasi kepada masyarakat, dan mewajibkan badan publik memberikan layanan yang transparan dan akuntabel

3

UU No. 43 Tahun 2009

Kearsipan

Mengatur pengelolaan arsip sebagai bagian dari dokumentasi informasi publik di seluruh badan publik

 

B.  Peraturan Pemerintah

No.

Regulasi

Perihal

Pokok Materi

1

PP No. 61 Tahun 2010

Pelaksanaan UU KIP

Mengamanatkan badan publik untuk menetapkan PPID yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik

2

PP No. 96 Tahun 2012

Pelaksanaan UU Pelayanan Publik

Mengatur teknis pelaksanaan standar pelayanan publik termasuk penyediaan informasi bagi masyarakat

3

PP No. 28 Tahun 2012

Pelaksanaan UU Kearsipan

Mengatur tata kelola arsip dinamis dan statis sebagai pendukung dokumentasi informasi publik

 

C.  Peraturan Komisi Informasi (Perki)

No.

Regulasi

Perihal

Pokok Materi

1

Perki No. 1 Tahun 2010

Standar Layanan Informasi Publik

Menetapkan standar layanan informasi publik yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik

2

Perki No. 1 Tahun 2013

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi

3

Perki No. 1 Tahun 2017

Pengklasifikasian Informasi Publik

Mengatur tata cara pengklasifikasian informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan

4

Perki No. 1 Tahun 2021

Standar Layanan Informasi Publik (Terbaru)

Pembaruan standar layanan informasi publik yang berlaku saat ini, menggantikan Perki 1/2010

 

III.  PERATURAN MENTERI

No.

Regulasi

Perihal

Pokok Materi

1

Permendagri No. 3 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri & Pemda

Acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengelola layanan informasi publik di OPD termasuk Dishub

2

Permenhub No. PM 46 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemenhub

Acuan teknis sektoral bagi Dinas Perhubungan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik

3

KM Perhubungan No. 117 Tahun 2022

SOP PPID di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Standar Operasional Prosedur pengelolaan informasi dan dokumentasi, menjadi referensi SOP Dishub Provinsi

 

IV.  REGULASI DAERAH (PROVINSI)

Untuk level provinsi, dasar hukum operasional PPID Pelaksana pada Dinas Perhubungan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur serta Keputusan Kepala Daerah atau Kepala Dinas yang relevan.

 

No.

Jenis Regulasi

Perihal

Keterangan

1

Peraturan Gubernur Papua Tengah

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Regulasi daerah wajib yang mengatur PPID Utama dan PPID Pelaksana di seluruh OPD Provinsi Papua Tengah, termasuk Dishub (perlu diterbitkan oleh Gubernur)

2

SK Gubernur / SK Kepala Dinas

Penetapan Pejabat PPID Pelaksana pada Dishub Provinsi Papua Tengah

Surat Keputusan yang menunjuk secara resmi pejabat PPID Pelaksana beserta petugas pelayanan informasi pada Dinas Perhubungan

3

Perda / Pergub tentang Keterbukaan Informasi

Ketentuan Tambahan Sesuai Kebutuhan Lokal

Setiap daerah dapat memiliki regulasi tambahan yang mengatur PPID sesuai kebutuhan dan kondisi lokal Provinsi Papua Tengah

 

V.  TUGAS DAN KEWAJIBAN PPID PELAKSANA DISHUB PROVINSI

Berdasarkan keseluruhan regulasi di atas, berikut adalah tugas dan kewajiban PPID Pelaksana pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah:

 

No.

Tugas / Kewajiban

Uraian

1

Membantu PPID Utama

PPID Pelaksana Dishub membantu PPID Utama Provinsi melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya di bidang transportasi

2

Pelaporan Berkala

Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan

3

Kebijakan Teknis

Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan

4

Ketersediaan Layanan

Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi secara cepat, tepat, dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima

5

Pengelolaan Data

Mengumpulkan, mengolah, mengompilasi, dan memutakhirkan bahan serta data di lingkup Dishub untuk menjadi bahan informasi publik

6

Aksesibilitas

Memperhatikan aksesibilitas informasi publik bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku

7

Uji Konsekuensi

Melaksanakan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan sebelum menyatakan informasi tersebut tertutup

8

Penolakan Permohonan

Membuat pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan atau permohonan informasi publik ditolak

 

VI.  CATATAN DAN REKOMENDASI

Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan PPID di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah, beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:

 

  • Menerbitkan Peraturan Gubernur Papua Tengah tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai payung hukum PPID seluruh OPD.
  • Menerbitkan SK Kepala Dinas yang menunjuk secara resmi pejabat PPID Pelaksana, Petugas Pelayanan Informasi, dan Petugas Pengelola Dokumen di lingkungan Dishub.
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik khusus Dishub dengan berpedoman pada KM Perhubungan No. 117 Tahun 2022.
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang memuat seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Dinas Perhubungan.
  • Menyediakan sarana permohonan informasi publik secara daring (online), misalnya melalui portal WebGIS Dishub atau website resmi Dinas.
  • Melakukan pelaporan berkala kepada PPID Utama Provinsi Papua Tengah minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.

 

Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah

Dokumen ini disusun untuk keperluan referensi regulasi PPID internal dan pengembangan sistem informasi publik.

Logo Dishub Menu Layanan
Bidang & Unit
SEKRETARIAT SEKRETARIAT
BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BIDANG PELAYARAN BIDANG PELAYARAN
BIDANG PERHUBUNGAN UDARA BIDANG PERHUBUNGAN UDARA
BIDANG PERKERETAAPIAN BIDANG PERKERETAAPIAN
UPT UPT
BERITA & INFORMASI BERITA & INFORMASI
MEDIA CENTER MEDIA CENTER
INFO JADWAL DAN WEBGIS INFO JADWAL DAN WEBGIS
INFORMASI BERKALA INFORMASI BERKALA
PPID PPID
REKOMENDASI IZIN REKOMENDASI IZIN