Bidang Pertambangan
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Bidang Pelayaran mempunyai fungsi:
-
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kepelabuhanan, badan usaha dan jasa terkait angkutan pelayaran, angkutan pelayaran rakyat, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
-
Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kepelabuhanan, badan usaha dan jasa terkait angkutan pelayaran, angkutan pelayaran rakyat, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
-
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kepelabuhanan, badan usaha dan jasa terkait angkutan pelayaran, angkutan pelayaran rakyat, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
-
Pemberdayaan SDM Orang Asli Papua (OAP) sebagai tenaga teknis dan/atau profesional perhubungan di semua moda transportasi sesuai dengan kompetensi.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Seksi Pelayaran dan Kepelabuhanan
Bertugas untuk melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang:
-
Pembangunan dan penerbitan izin pembangunan pelabuhan pengumpan regional.
-
Perizinan pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional.
-
Pembangunan dan perizinan pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, serta perizinan pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional.
-
Perizinan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional.
-
Perizinan usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional.
-
Perizinan pengoperasian pelabuhan dan perizinan pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional.
-
Perizinan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan regional.
2. Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran
Bertugas untuk melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang:
-
Perizinan usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar-daerah kabupaten/kota dalam wilayah daerah provinsi.
-
Pengelolaan perizinan usaha jasa terkait bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, dan angkutan perairan pelabuhan.
-
Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas pelabuhan antar-daerah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
3. Seksi Angkutan Rakyat, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Bertugas u
-
Perizinan usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar-daerah kabupaten/kota dalam daerah provinsi.
-
Pengelolaan pelabuhan antar-daerah provinsi dan pelabuhan internasional.
-
Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antar-daerah kabupaten/kota dalam daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur penyeberangan provinsi.
-
Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar-daerah kabupaten/kota dalam daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur penyeberangan provinsi.
-
Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar-daerah kabupaten/kota dalam daerah provinsi.