Bidang Perhubungan Udara
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Perhubungan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan keselamatan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan udara. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perhubungan Udara mempunyai fungsi:
-
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kebandarudaraan, angkutan udara, dan keselamatan penerbangan;
-
Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kebandarudaraan, angkutan udara, dan keselamatan penerbangan;
-
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kebandarudaraan, angkutan udara, dan keselamatan penerbangan;
-
Memberdayakan SDM OAP (Orang Asli Papua) sebagai tenaga teknis dan/atau profesional perhubungan di semua moda transportasi sesuai dengan kompetensi; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Seksi Perencanaan dan Pengembangan Penerbangan/Bandar Udara
Bertugas untuk melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang:
-
Perencanaan, pembangunan, penetapan, dan penataan penggunaan tanah di sekitar bandar udara dengan menggunakan kawasan kebisingan di bandar udara dan sekitarnya sebagai dasar acuan;
-
Penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara;
-
Pemberian rekomendasi penetapan lokasi bandar udara umum;
-
Pembangunan bandar udara umum di Papua, dengan memprioritaskan daerah terisolasi, terpencil, dan terluar;
-
Pembangunan bandar udara khusus dalam rangka menunjang kegiatan tertentu; dan
-
Pengembangan bandar udara di sisi darat, khususnya untuk melayani masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
2) Seksi Pengoperasian Penerbangan/Bandar Udara Bertugas untuk melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang:
-
Penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial dengan membentuk unit penyelenggara bandar udara;
-
Pengendalian daerah lingkungan kepentingan bandar udara untuk menjamin keselamatan dan keamanan bandar udara;
-
Penjaminan tersedianya lahan, prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kompensasi lainnya dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis;
-
Penjaminan ketersediaan aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang pelayanan bandar udara;
-
Membantu dan memberikan kemudahan untuk terselenggaranya pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan; dan
-
Pemberdayaan SDM OAP sebagai tenaga teknis dan/atau profesional perhubungan di semua moda transportasi sesuai dengan kompetensi.
3) Seksi Fasilitas dan Layanan Penerbangan/Bandar Udara
Bertugas untuk melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang:
-
Dukungan penerbangan yang diselenggarakan oleh operator non-pemerintah yang memberikan pelayanan bagi masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil;
-
Pengusulan rute penerbangan baru ke dan dari daerah di wilayah provinsi;
-
Penetapan besaran tarif jasa kebandarudaraan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara pemerintah daerah; dan
-
Membangun infrastruktur perhubungan yang terintegrasi.