Regulasi & Standar Operasional
PPID Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Gubernur Papua Tengah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan.
2. Klasifikasi Informasi Publik
Dinas Perhubungan wajib menyediakan informasi yang terbagi menjadi:
- Informasi Berkala: Profil, Program Kerja, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja.
- Informasi Serta-Merta: Informasi darurat terkait keselamatan transportasi dan kebencanaan.
- Informasi Setiap Saat: Daftar Informasi Publik (DIP), Produk Hukum, dan Prosedur Kerja.
- Informasi Dikecualikan: Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses hukum atau melanggar hak pribadi/rahasia negara (Melalui Uji Konsekuensi).
3. Prosedur Permohonan Informasi
1
Pemohon mengajukan permohonan melalui formulir (fisik/digital) dengan melampirkan identitas (KTP/Akta Pendirian).
2
Petugas PPID memberikan tanda terima permohonan informasi.
3
PPID melakukan verifikasi dan memberikan jawaban dalam waktu maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
4. Standar Biaya
PENTING
Layanan informasi publik di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah tidak dipungut biaya (Gratis). Biaya penggandaan atau transportasi pengiriman (jika diperlukan) ditanggung oleh Pemohon Informasi.
Halaman ini dikelola oleh PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah
Β© 2026 - Semua Hak Dilindungi.
Β© 2026 - Semua Hak Dilindungi.