WIT

Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah | Jl. R.E. Martadinata, Siriwini, Nabire-Papua Tengah | Email : mail@dishub.papuatengahprov.go.id | Website : dishub.papuatengahprov.go.id

Selamat Datang di
Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah

Pilih portal layanan yang ingin Anda akses

Pilih Portal

Latar Belakang

Pembentukan Perangkat Daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur bahwa pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan klasifikasi Perangkat Daerah harus disesuaikan dengan asas efisiensi, efektivitas, rentang kendali, serta kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan. 

Struktur organisasi Perangkat Daerah disusun berdasarkan tipologi dan klasifikasi sesuai urusan yang ditangani, dengan susunan organisasi yang terdiri atas Kepala Perangkat Daerah, Sekretariat, Bidang/Subbagian, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bila diperlukan. Jumlah personil ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja, ketersediaan sumber daya manusia, serta kebutuhan pelayanan publik yang optimal dan merata. 

Tugas dan fungsi Perangkat Daerah mencakup penyusunan dan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi, yang dibantu oleh satu eselon di bawahnya, yaitu Sekretaris dan/atau Kepala Bidang/Subbagian, yang bertugas menjalankan fungsi strategis dan teknis sesuai dengan pembagian kerja yang telah ditetapkan. 

Tata laksana organisasi dijalankan melalui mekanisme yang mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal antarunit kerja maupun eksternal dengan instansi lain. Prosedur kerja ditetapkan melalui standar operasional prosedur (SOP), alur proses bisnis yang efisien, serta sistem pelaporan dan evaluasi kinerja yang transparan dan akuntabel. 

Dengan demikian, keberadaan struktur organisasi dan tata laksana Perangkat Daerah diharapkan mampu menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuia dengan ayat (1), Pasal 3 Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Dinas mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan tugas pembantuan.

Tugas ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang transportasi darat, laut, dan udara yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ayat (2), Pasal 3 dan Pasal 4, Peraturan Guernur Papua Tengah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Perhubungan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan bidang perhubungan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksanaan reformasi birokrasi;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yag diberikan oleh Gubernur sesuai bidang tugasnya.
  7. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  8. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
  9. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
  10. Pelaksanaan ketatausahaan Dinas; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas pokok dan fungsi tersebut menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah selama periode rencana strategis, serta menjadi acuan dalam penyusunan struktur organisasi, pembagian peran antar bidang, dan pelaksanaan pelayanan publik di sektor transportasi.

Logo Dishub Menu Layanan
Bidang & Unit
SEKRETARIAT SEKRETARIAT
BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BIDANG PELAYARAN BIDANG PELAYARAN
BIDANG PERHUBUNGAN UDARA BIDANG PERHUBUNGAN UDARA
BIDANG PERKERETAAPIAN BIDANG PERKERETAAPIAN
UPT UPT
BERITA & INFORMASI BERITA & INFORMASI
MEDIA CENTER MEDIA CENTER
INFO JADWAL DAN WEBGIS INFO JADWAL DAN WEBGIS
INFORMASI BERKALA INFORMASI BERKALA
PPID PPID
REKOMENDASI IZIN REKOMENDASI IZIN